Senin, 5 Oktober 2026

Satpol PP Lutim Sisir Wasuponda-Towuti, Sejumlah Miras Diamankan

Kilaspubliknews.com, Lutim — Aduan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur dengan melakukan operasi penertiban di wilayah Kecamatan Wasuponda dan Towuti, Sabtu (3/10/2026).

Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang berdasarkan laporan masyarakat diduga menjadi titik peredaran minuman beralkohol.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Luwu Timur, Baharuddin, S.Pd., M.Si., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Ibrahim Yakub, S.Hut., serta sejumlah pejabat struktural Satpol PP Luwu Timur.

Dari hasil penertiban, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol, di antaranya beer merek Guinness dan Bintang, serta minuman beralkohol lokal jenis ballo’.

Baharuddin mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan warga. Kami turun langsung untuk melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di beberapa titik,” kata Baharuddin.

Ia menegaskan, langkah Satpol PP tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban terhadap Produksi, Peredaran, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Kami tidak ingin peredaran minuman beralkohol kemudian berkembang dan berdampak terhadap ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan oleh petugas. Sementara pihak yang berkaitan dengan kepemilikan atau penjualan minuman beralkohol tersebut telah didata untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku melalui PPNS Satpol PP Kabupaten Luwu Timur.

Satpol PP Luwu Timur juga mengimbau masyarakat agar terus menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.

Tim

Baca Juga

Komentar (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *