Senin, 2 November 2026

Lupa PIN IKD? Dukcapil Luwu Timur Bagikan 5 Langkah Mudah Membuat PIN Baru

Kilaspubliknews.com, Luwu Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur mengimbau masyarakat agar tidak panik ketika lupa PIN aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Lupa PIN bukan berarti identitas digital tidak dapat digunakan kembali. Masyarakat dapat melakukan pengaturan ulang PIN melalui fitur yang tersedia pada aplikasi IKD dengan mengikuti beberapa tahapan.

Untuk memudahkan masyarakat, Dukcapil Luwu Timur membagikan lima langkah mudah membuat PIN baru, yakni:

1. Buka aplikasi IKD, kemudian pilih menu Lupa PIN.
2. Lakukan pemindaian e-KTP atau input data sesuai petunjuk aplikasi.
3. Pastikan data KTP berhasil dibaca oleh sistem.
4. Lakukan verifikasi wajah melalui proses pemindaian.
5. Buat PIN baru, kemudian masukkan kembali untuk konfirmasi.

Selain memahami tahapan tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk menjaga keamanan data pribadi selama menggunakan layanan identitas digital.

Dukcapil mengimbau masyarakat agar tidak menebak-nebak PIN secara berulang kali, tidak memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP maupun Kartu Keluarga (KK) kepada pihak yang tidak dikenal, serta tidak mengikuti petunjuk dari nomor telepon atau akun yang bukan merupakan kanal resmi Dukcapil.

Apabila mengalami kendala dalam proses pengaturan ulang PIN, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.

Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami penggunaan aplikasi IKD serta mampu menjaga keamanan identitas kependudukan digital masing-masing.

Identitas Digital di Genggaman, Pelayanan Semakin Mudah!

2/11/2026
Musdiana

Bagikan:

Baca Juga

Komentar (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *